Dokumen Persyaratan Umum
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK). KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili harus disertakan KK lama
- Calon Murid baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon Murid baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon Murid baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua Murid.
- Mengisi surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bahwa semua data dan dokumen yang digunakan untuk pendaftaran SPMB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 bersifat otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan benar sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan. Anda dapat mengunduh contoh format surat pernyataan di sini.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang memilih Konsentrasi Keahlian dengan mempersyaratkan persyaratan khusus, wajib menyerahkan hasil tes kesehatan dan tidak buta warna yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
Dokumen Persyaratan Khusus
- Afirmasi
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP dan terdaftar pada Dapodik, KKS atau Kartu Sembako Murah, atau lainnya dan terdaftar pada DTKS yang dikelolah oleh Dinas Sosial,.
- Mutasi
- Surat Penugasan dari instasi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Anak Guru
- Surat penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat Penugasan JALUR MUTASI & ANAK GURU dari instasi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- Domisili Terdekat
- Kartu Keluarga (KK) yang menyatakan domisili calon murid paling singkat 1 tahun.
- Bagi calon murid yang tinggal dengan wali.
- Kartu Keluarga wali yang mencantumkan nama calon murid paling singkat 1 tahun.
- Nama wali tercantum dalam rapor calon murid.
- Melampirkan surat kematian apabila orang tua siswa telah meninggal dan surat/akta cerai apabila orang tua calon murid telah bercerai.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari wali murid.
- Surat kuasa pengasuhan dari orang tua terhadap wali murid.
- Persiapan Kelas Industri & Prestasi Nilai Rapot
- Dokumen Rapor yang memuat nilai rapor semester 1 sampai semester 5
- Prestasi Kejuaraan Akademik & Non Akademik
- Dokumen piagam kejuaraan yang dimiliki oleh calon murid
- Prestasi kepemimpinan
- Surat keterangan dari sekolah asal
Untuk Informasi lengkapnya, silahkan di baca di link ini : https://spmb.jabarprov.go.id/syarat-pendaftaran#dokumen-umum
Views: 24







