Pengumuman Penting: Pembatasan Jam Malam Siswa SMKN 2 Bandung

SMKN 2 Bandung menyampaikan informasi penting kepada seluruh siswa terkait pemberlakuan pembatasan jam malam. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor S1/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025.

Seluruh siswa diimbau untuk tidak berada di luar rumah pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membantu siswa lebih fokus dalam menjalani proses pendidikan.

Sekolah juga mengharapkan dukungan penuh dari orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya di rumah. Waktu malam diharapkan dapat dimanfaatkan untuk beristirahat, belajar, dan berkumpul bersama keluarga.

Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif demi masa depan yang lebih gemilang bagi seluruh siswa SMKN 2 Bandung.

Kabar Sekolah Lainnya